Quo Vadis Kepatuhan Hukum Indonesia? Penulis MUHAMMAD NAJIB Mahasiswa Fakultas Syari'ah & Hukum (FSH) UIN SUMATERA UTARA Medan. Pertanyaan pada judul tulisan ini seolah memberikan kita sedikit tamparan, sebagai warga negara yang baik semestinya kita tunduk dan patuh terhadap hukum yang telah diatur, apapun itu jenisnya baik hukum-hukum terkecil sekalipun kita tak diperkenankan untuk tidak mematuhinya. Pakar Sosiologi Hukum Prof. DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT ) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan...
Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis