Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM

PELEMAHAN KONSEP HAM DI INDONESIA

Presented By : Muhammad Najib                       Dari Natural Rights ke Positif Rights Perkembangan konsep hak asasi manusia ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat dimulai dari abad XVII sampai dengan abad XX. Pada abad XVII, hak asasi manusia berasal dari hak kodrat (natural rights) yang mengalir dari hukum kodrat (natural law). Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan politik (political freedom) dan hak untuk ada (rights to be). Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang absolut. Pada abad XVIII, hak kodrat dirasionalkan melalui konsep kontrak sosial dan membuat hak tersebut menjadi sekular, rasional, universal, individual demokratik dan radikal. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk memiliki (rights to have). Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang lebih memberikan penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini lahir fungsi sosial dan hak-hak individu. Dua ha

SADAR HUKUM ATAU PATUH HUKUM?

                Quo Vadis Kepatuhan Hukum Indonesia? Penulis MUHAMMAD NAJIB Mahasiswa Fakultas Syari'ah & Hukum (FSH) UIN SUMATERA UTARA Medan. Pertanyaan pada judul tulisan ini seolah memberikan kita sedikit tamparan, sebagai warga negara yang baik semestinya kita tunduk dan patuh terhadap hukum yang telah diatur, apapun itu jenisnya baik hukum-hukum terkecil sekalipun kita tak diperkenankan untuk tidak mematuhinya. Pakar Sosiologi Hukum Prof. DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT ) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena