Quo Vadis Kepatuhan Hukum Indonesia?
Penulis
MUHAMMAD NAJIB
Mahasiswa Fakultas Syari'ah & Hukum (FSH)
UIN SUMATERA UTARA Medan.
Pertanyaan pada judul tulisan ini seolah memberikan kita sedikit tamparan, sebagai warga negara yang baik semestinya kita tunduk dan patuh terhadap hukum yang telah diatur, apapun itu jenisnya baik hukum-hukum terkecil sekalipun kita tak diperkenankan untuk tidak mematuhinya.
Pakar Sosiologi Hukum Prof. DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT ) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.
Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut.
Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu?
Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang sepatutnya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Budaya hukum sangat erat kaitannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk perilaku sebagai cerminan kepatuhan terhadap hukum di dalam masyarakat.
Budaya hukum itu didalamnya dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat, apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.
Namun kalau dilihat secara materil, di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang sepatutnya terjadi, yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup untuk membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk perilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instingtif, ataupun secara rasional sesungguhnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Disini Penulis utarakan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut dapat terkoneksi satu sama lain baik dari subjek hukum dan objek hukum serta diwujudkan dalam bentuk sikap yang seharusnya patuh pada hukum ( antara das sein dengan das sollen dalam fakta adalah sama).
Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau berperilaku. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok.
Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan menjadi patuh.
Lalu, harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.
Secara a contra-rio masyarakat tidak patuh pada hukum karena masyarakat tersebut dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan yang saling bersebrangan.
Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada kesetiaan terhadap hukum atau kesetiaan terhadap kepentingan pribadinya yang bertentangan dengan hukum, seperti banyaknya pelanggaran lalu lintas, penyalah gunaan wewenang,korupsi, perbuatan anarkisme, penyalah gunaan narkoba, dan lain-lainnya.
Apalagi masyarakat menjadi berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum tidak mempunyai kewibawaan lagi, disebabkan penegak hukum yang mengutamakan kepentingan pribadinya dan tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik.
Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi sumbu mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus merekontruksi dan merevitalisasi hukum dan penegaknya yang dapat menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum.
Dalam usaha kita meningkatkan dan membina kesadaran hukum dan kepatuhan ada tiga tindakan pokok yang dapat dilakukan.
1. Tindakan Represif, ini harus bersifat drastis, tegas. Petugas penegak hukum dalam melaksanakan law enforcement harus lebih tegas dan konsekuen. Pengawasan terhadap petugas penegak hukum harus lebih ditingkatkan atau diperketat. Makin kendornya pelaksanaan law enforcement akan menyebabkan merosotnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Para penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan golongan.
2. Tindakan Preventif, merupakan usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Dengan memperberat ancaman hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu diharapkan dapat dicegah pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu. Demikian pula ketaatan atau kepatuhan hukum para warga Negara perlu diawasi dengan ketat.
3. Tindakan Persuasif, yaitu mendorong, memacu. Kesadaran, Kepatuhan hukum erat kaitannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan dan nilai-nilai hukum merupakan pencerminan daripada nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
Menanamkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan.
Jika kita sudah konsisten membangun negara ini menjadi negara hukum, siapapun harus tunduk kepada hukum.
Hukum tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun dan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri.
Disitulah letak keadilan dan kemanfaatan hukum.
Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui hukum rimba atau kekerasan fisik (eigen rechting).
Quo Vadis Kepatuhan Hukum?
Penulis
MUHAMMAD NAJIB
Mahasiswa Fakultas Syari'ah & Hukum (FSH)
UIN SUMATERA UTARA Medan.
Pertanyaan pada judul tulisan ini seolah memberikan kita sedikit tamparan, sebagai warga negara yang baik semestinya kita tunduk dan patuh terhadap hukum yang telah diatur, apapun itu jenisnya baik hukum-hukum terkecil sekalipun kita tak diperkenankan untuk tidak mematuhinya.
Pakar Sosiologi Hukum Prof. DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT ) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.
Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut.
Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu?
Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang sepatutnya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Budaya hukum sangat erat kaitannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk perilaku sebagai cerminan kepatuhan terhadap hukum di dalam masyarakat.
Budaya hukum itu didalamnya dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat, apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.
Namun kalau dilihat secara materil, di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang sepatutnya terjadi, yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup untuk membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk perilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instingtif, ataupun secara rasional sesungguhnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Disini Penulis utarakan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut dapat terkoneksi satu sama lain baik dari subjek hukum dan objek hukum serta diwujudkan dalam bentuk sikap yang seharusnya patuh pada hukum ( antara das sein dengan das sollen dalam fakta adalah sama).
Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau berperilaku. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok.
Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan menjadi patuh.
Lalu, harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.
Secara a contra-rio masyarakat tidak patuh pada hukum karena masyarakat tersebut dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan yang saling bersebrangan.
Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada kesetiaan terhadap hukum atau kesetiaan terhadap kepentingan pribadinya yang bertentangan dengan hukum, seperti banyaknya pelanggaran lalu lintas, penyalah gunaan wewenang,korupsi, perbuatan anarkisme, penyalah gunaan narkoba, dan lain-lainnya.
Apalagi masyarakat menjadi berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum tidak mempunyai kewibawaan lagi, disebabkan penegak hukum yang mengutamakan kepentingan pribadinya dan tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik.
Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi sumbu mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus merekontruksi dan merevitalisasi hukum dan penegaknya yang dapat menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum.
Dalam usaha kita meningkatkan dan membina kesadaran hukum dan kepatuhan ada tiga tindakan pokok yang dapat dilakukan.
1. Tindakan Represif, ini harus bersifat drastis, tegas. Petugas penegak hukum dalam melaksanakan law enforcement harus lebih tegas dan konsekuen. Pengawasan terhadap petugas penegak hukum harus lebih ditingkatkan atau diperketat. Makin kendornya pelaksanaan law enforcement akan menyebabkan merosotnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Para penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan golongan.
2. Tindakan Preventif, merupakan usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Dengan memperberat ancaman hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu diharapkan dapat dicegah pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu. Demikian pula ketaatan atau kepatuhan hukum para warga Negara perlu diawasi dengan ketat.
3. Tindakan Persuasif, yaitu mendorong, memacu. Kesadaran, Kepatuhan hukum erat kaitannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan dan nilai-nilai hukum merupakan pencerminan daripada nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
Menanamkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan.
Jika kita sudah konsisten membangun negara ini menjadi negara hukum, siapapun harus tunduk kepada hukum.
Hukum tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun dan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri.
Disitulah letak keadilan dan kemanfaatan hukum.
Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui hukum rimba atau kekerasan fisik (eigen rechting).
Quo Vadis Kepatuhan Hukum?
Komentar