Langsung ke konten utama

PELEMAHAN KONSEP HAM DI INDONESIA


Presented By : Muhammad Najib

                      Dari Natural Rights ke Positif Rights Perkembangan konsep hak asasi manusia ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat dimulai dari abad XVII sampai dengan abad XX. Pada abad XVII, hak asasi manusia berasal dari hak kodrat (natural rights) yang mengalir dari hukum kodrat (natural law).
Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan politik (political freedom) dan hak untuk ada (rights to be).
Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang absolut.
Pada abad XVIII, hak kodrat dirasionalkan melalui konsep kontrak sosial dan membuat hak tersebut menjadi sekular, rasional, universal, individual demokratik dan radikal.
Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk memiliki (rights to have).
Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang lebih memberikan penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini lahir fungsi sosial dan hak-hak individu.
Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah hak untuk berpartisipasi (participation rights) dan hak untuk berbuat (rights to do).
Pada abad XX ditandai dengan usaha untuk mengkonversikan hak-hak individu yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (form natural human rights into positive legal rights).
Saat itu lahirlah The Universal Declaration of Human Rights.
Hak yang menonjol pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (sosial economic rights) dan hak untuk mendapatkan sesuatu (rights to receive).

Perkembangan HAM di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan sampai sekarang
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama.
Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 - 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 - sekarang ).

A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 - 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa.
Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha - usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak - hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu - isu yang berkenaan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.

Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain.
Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 - sekarang )
a) Periode 1945 - 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45.
Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 - 1959
Periode 1950 - 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.
Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan.
Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek.
Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.
Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya.
Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis.
Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat respresentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

c) Periode 1959 - 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer.
Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik.
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

d) Periode 1966 - 1998
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM.
Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai - nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara - Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.

Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

e) Periode 1998 - sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralawanan dengan penjamuan dan perlindungan HAM.
Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten.
Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang -undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang - undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang -undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang - undangan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JUMUD DALAM PANDANGAN SYEKH MUHAMMAD ABDUH

Ket. Gambar : Syekh Muhammad Abduh Penulis : MUHAMMAD NAJIB INSTRUKTUR HMI CABANG MEDAN Mungkin dari sekian banyak pandangan, analisa dan perspektif dari para pakar terkemuka mengenai kata jumud dapat sangat banyak kita temui. Namun, penulis di sini ingin sekali mengupas kata jumud dari pakar Fiqih tersohor yang namanya ialah “Muhammad Abduh”. Nama yang kerap kali penulis jumpai dalam karya Prof. Dr. Qurais Shihab terrnyata menyimpan sejuta ilmu. Khususnya dalam pengertian jumud. Sebelumnya, penulis ingin uraikan arti jumud dalam kamus bahasa Arab. Kata jumud ini bentuk masdar dari kata Jamada-Yaj’mudu -Jamdan/Jumudan, yang memiliki arti “beku”. Dalam pengertian ini, kata jumud selalu aja beridentik dengan sesuatu yang mulanya cair lalu membeku. Semisal “Es”. Dalam Kamus Al-Azhar, hal 72 dikatakan bahwa pembekuan air menjadi Es dinamai “Jamadun/Jamdun”. Sehingga, bisa dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kata jumud adalah keadaan yang awalnya mengalir layaknya air menjad...

MENIKMATI NDP HMI

Ket. Gambar : Menikmati Kopi NDP Penulis : Muhammad Najib (Instruktur HMI Cabang Medan) Sejarah NDP menurut Prof. Dr. H. Agussalim Sitompul : [Muqaddimah : Perkembangan sosio historis menunjukkan, selain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI sejak tahun 1947 hingga tahun 2010, HMI telah memiliki 10 naskah atau dokumen sebagai ideologi atau doktrin perjuangan HMI (Baca Sejarah Perjuangan HMI jika ingin mengetahui uraiannya). Sepuluh doktrin perjuangan HMI tersebut lazim disebut sebagai ideologi HMI. Seperti ditulis A. Dahlan Ranuwihardjo, ideologi adalah "seperangkat ajaran-ajaran tertentu atau gagasan-gagasan berdasarkan suatu pandangan hidup untuk mengatur kehidupan negara/masyarakat didalam segi-seginya serta yang disusun didalam sebuah sistem berikut aturan-aturan operasionalnya."] Berarti dengan keterangan diatas, Islam bukanlah ideologi, seperti halnya ideologi Pancasila, sosialis, komunis, kapitalis, dan lain-lain. Islam adalah wahyu dari Allah swt. Seda...

PEMIMPIN ITU TERBENTUK, BUKAN TERLAHIR?

Ket. Gambar : Gambar Ilustrasi Seorang Pemimpin  Penulis : Muhammad Najib (Mahasiswa) Pemimpin adalah salah satu warisan dari Tuhan atau sekaligus Wakil Tuhan dimuka Bumi, tidak banyak dari kita yang paham dan sadar bahwa pemimpin adalah seseorang yang menaungi banyak orang, atau dengan kata lainnya ia merupakan representatif dari orang-orang yang dipimpinnya dan tak jarang orang-orang yang dipimpinnya itu menjadikan dirinya sebagai uswah (contoh atau teladan). Berbicara pemimpin berarti kita sedang membahas 3 unsur penting, Pertama , invidu yang berarti membicarakan orang, sampai turunan-turunan lainnya. Kedua , waktu atau pengalaman hidupnya  yang menjadikan ia sebagai pemimpin. Ketiga , adalah Pengetahuan (knowledge) yang membuat ia terampil dan berwatak sebagai pemimpin. Namun sebelum jauh membahas Pemimpin, saya ingin mengajak pembaca budimana bertukar fikiran benarkah Pemimpin itu terbentuk dan Bukan terlahir? Menurut sudut pandang saya secara pribadi menge...